Dalam rangka pembentukan Panwaslu kelurahan/Desadalam
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020, Panwaslu Kecamatan
Sukadana Kabupaten Lampung Timur. BerdasarkanPeraturanBadan PengawasPemilihan Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, bahwa
Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi
persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan
/Desa.
A.
Persyaratan
calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa adalah sebagai berikut :
1.
Warga
Negara Indonesia;
2.
Pada
saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
3.
Setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4.
Mempunyai
integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5.
Memiliki
kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu,
ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6.
Berpendidikan
paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
7.
Berdomisili
di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Elektronik;
8.
Mampu
secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9.
Mengundurkan diri
dari jabatan politik,
jabatan di pemerintahan,dan/atau di badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
11. Bersedia bekerja penuh waktu yang
dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia
tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha
milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
13. Tidak
berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
14. Mendapatkan izin
dari atasan langsung untuk
mengikuti seleksi danbekerja penuh waktu apabila terpilih bagi
yang menjalani profesi lain
15. Mengajukansurat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu
Kecamatan Sukadana, dengan melampirkan:
a.
Foto
kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
b. Pas foto
warna terbaru ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar latar belakang merah;
c. Foto
copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah
asli;
d.
Daftar
Riwayat Hidup;
e. Surat
keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan
pada saat pendaftaran
f. Surat
izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu
apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
g.
Surat
pernyataan:
1) Setia
kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Tidak
pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5
(lima) tahun terakhir;
3) Tidak
akan menjadi anggota partai politik slama menjabat sebagai Panwaslu
Kelurahan/Desa;
4) Tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5)
Bersedia
bekerja penuh waktu;
6) Bersedia
untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha MilikDaerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa
keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak
berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
8)
Bebas
dari penyalahgunaan narkotika; dan
9) Tidak
pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan
oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu
Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
h. Pelamar
melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar
sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
i. Formulir
berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa dan keterangan lebih
lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sukadana.
j. Dokumen
pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Sukadana yang beralamat di
k. Jl.
Siliwangi, Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur,
Kode Pos 34194.
l. Dokumen
persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap
asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.
m. Waktu
penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 16-22 Februari 2020
n.
Pendaftaran
dan seleksi tidak dipungut biaya.

0 Komentar